Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan bangunan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah teknis.
(2) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pemeriksaan fungsi bangunan, persyaratan teknis bangunan dan keandalan bangunan.
(3) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi peninjauan lokasi, pengecekan informasi atas pengaduan masyarakat dan pengenaan sanksi.
Koreksi Anda
