Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat – syarat penentuan garis sempadan mata air diatur sebagai berikut : a. garis sempadan mata air dilakukan untuk melindungi mata air dari kegiatan budidaya yang dapat merusak kualitas air dan kondisi fisik kawasan sekitarnya. b. garis sempadan mata air adalah sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter disekitar mata air.
Koreksi Anda