Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Syarat – syarat penentuan garis sempadan waduk/danau diatur sebagai berikut :
a. garis sempadan waduk/danau dilakukan untuk melindungi danau/waduk dari kegiatan budidaya yang dapat mengganggu kelestarian fungsi waduk/danau.
b. garis sempadan waduk/danau adalah daratan sepanjang tepian waduk/danau yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik waduk/danau antara 50 – 100 meter dari titik pasang tertinggi kearah darat.
Koreksi Anda
