Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat – syarat penentuan garis sempadan Pantai/laut diatur sebagai berikut : a. garis sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi kearah darat. b. sempadan pantai/laut yang berada pada ketinggian/pinggir tebing laut memiliki radius diatas 50 meter dari titik pasang tertinggi kearah darat
Koreksi Anda