Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Syarat – syarat penentuan garis sempadan sungai diatur sebagai berikut :
a. pagar dan bangunan yang dilalui sungai besar sekurang- kurangnya 100 meter dari kiri dan kanan sungai besar yang berada diluar pemukiman.
b. pagar dan bangunan yang dilalui sungai kecil sekurang- kurangnya 50 meter dari kiri dan kanan sungai besar yang berada diluar pemukiman.
c. untuk sungai dikawasan pemukiman berupa sempadan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10 – 15 meter.
Koreksi Anda
