Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pemilik bangunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan sanksi peringatan tertulis.
(2) Bupati memberikan peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu masing- masing 7 (tujuh) hari kalender.
Koreksi Anda
