Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan bangunan yang telah memiliki IMB harus sesuai dengan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
b. ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
c. jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan koefisien tapak basement (KTB) yang diizinkan, apabila membangun di bawah permukaan tanah;
d. garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan;
e. koefisien dasar bangunan (KDB) maksimum yang diizinkan;
f. koefisien lantai bangunan (KLB) maksimum yang diizinkan;
g. koefisien daerah hijau (KDH) minimum yang diwajibkan;
h. ketinggian bangunan maksimum yang diizinkan;
i. jaringan utilitas kota; dan
j. keterangan lainnya yang terkait.
Koreksi Anda
