Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati memanfaatkan pemberian IMB untuk:
a. pengawasan, pengendalian dan penertiban bangunan;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan;
c. mewujudkan bangunan yang fungsional sesuai dengan tata bangunan dan serasi dengan lingkungannya; dan
d. syarat penerbitan sertifikasi laik fungsi bangunan.
(2) Manfaat Kepemilikan IMB untuk:
a. pengajuan sertifikat laik jaminan fungsi bangunan;
dan
b. memperoleh pelayanan utilitas umum seperti pemasangan/penambahan jaringan listrik, air minum, hydrant, telepon dan gas.
Koreksi Anda
