Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. penyelenggaraan IMB; b. Pelaksanaan Pembangunan; c. garis sempadan; d. penertiban IMB; e. pembongkaran; f. pengawasan dan Pengendalian penyelenggaraan bagunan; g. sosialisasi; dan h. pembinaan dan pengawasan pemberian IMB.
Koreksi Anda