Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penyelenggaraan IMB;
b. Pelaksanaan Pembangunan;
c. garis sempadan;
d. penertiban IMB;
e. pembongkaran;
f. pengawasan dan Pengendalian penyelenggaraan bagunan;
g. sosialisasi; dan
h. pembinaan dan pengawasan pemberian IMB.
Koreksi Anda
