Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah. (2) Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwewenang dan bertanggung jawab : a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan barang milik daerah; b. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan atau pemidahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan; c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah; d. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah; e. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD; f. menyetujui usul pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya; g. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan; h. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Kerja Sama penyediaan infrastruktur. (3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dibantu oleh : a. sekretaris daerah selaku Pengelola Barang; b. kepala BKAPD selaku Pejabat Penatausahaan Barang c. kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang; d. kepala Unit Kerja/UPTD selaku Kuasa Pengguna Barang.
Koreksi Anda