Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. barang milik daerah; b. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; c. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; d. pengadaan; e. penggunaan; f. pemanfaatan; g. pengamanan dan pemeliharaan; h. penilaian; i. pemindahtanganan; j. pemusnahan; k. penghapusan; l. penatausahaan; m. pengawasan dan pengendalian; n. pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum Daerah; o. barang milik daerah berupa rumah negara; p. pembiayaan; q. ganti rugi dan sanksi; dan r. sengketa Barang Milik Daerah.
Koreksi Anda