Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Peraturan Daerah ini bertujuan :
a. menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
b. mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah;
c. menciptakan efisiensi dan efektifitas penggunaan barang milik daerah;
d. menjadi pedoman dalam penyusunan rekapitulasi barang ke neraca yang dapat dipertanggungjawabkan yang bersumber pada daftar barang milik daerah;
e. memberikan informasi mengenai status hukum barang milik daerah serta memberikan jaminan/kepastian hukum pengelolaan barang milik daerah;
f. memberikan kemudahan dalam melakukan evaluasi kinerja pengelolaan barang milik daerah;
g. mengamankan barang milik daerah; dan
h. mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang milik daerah.
Koreksi Anda
