Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Peraturan Daerah ini bertujuan : a. menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah; b. mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah; c. menciptakan efisiensi dan efektifitas penggunaan barang milik daerah; d. menjadi pedoman dalam penyusunan rekapitulasi barang ke neraca yang dapat dipertanggungjawabkan yang bersumber pada daftar barang milik daerah; e. memberikan informasi mengenai status hukum barang milik daerah serta memberikan jaminan/kepastian hukum pengelolaan barang milik daerah; f. memberikan kemudahan dalam melakukan evaluasi kinerja pengelolaan barang milik daerah; g. mengamankan barang milik daerah; dan h. mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang milik daerah.
Koreksi Anda