Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan asas :
a. fungsional;
b. kepastian hukum;
c. transparansi;
d. efisiensi;
e. akuntabilitas; dan
f. kepastian nilai.
Koreksi Anda
