Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan asas : a. fungsional; b. kepastian hukum; c. transparansi; d. efisiensi; e. akuntabilitas; dan f. kepastian nilai.
Koreksi Anda