Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
Penggunaan barang milik daerah, meliputi :
a. penetapan status penggunaan barang milik daerah;
b. pengalihan status penggunaan barang milik daerah;
c. penggunaan sementara barang milik daerah; dan
d. penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain.
Koreksi Anda
