Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip : a. efisien; b. efektif; c. transparan dan terbuka; d. bersaing; e. adil; dan f. akuntabel. (2) Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda