Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Standar barang, standar kebutuhan dan standar harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) ditetapkan oleh Bupati.
(2) Penetapan Standar Barang, Standar Kebutuhan dan Standar Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah teknis terkait.
(3) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dalam mengusulkan RKBMD pengadaan barang milik daerah mempedomani Standar Barang dan Standar Kebutuhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
