Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah. (2) Perencanaan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu dasar bagi Perangkat Daerah dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran. (3) Perencanaan kebutuhan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), kecuali untuk penghapusan, berpedoman pada: a. standar barang; b. standar kebutuhan; dan/atau c. standar harga. (4) Standar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan. (5) Standar kebutuhan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan barang milik daerah pada SKPD. (6) Standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah besaran harga yang ditetapkan sebagai acuan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan.
Koreksi Anda