Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Seleksi pengangkatan perangkat desa mempunyai kewajiban : a. menyelesaikan tugas tepat pada waktunya; b. menyimpan dan memelihara hasil seleksi adiminstrasi; c. menyerahkan dokumen-dokumen kepada kepala desa; d. tidak menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada orang lain; e. mengutamakan kepentingan umum, jujur dan adil.
Koreksi Anda