Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Teks Saat Ini
Tim Seleksi pengangkatan perangkat desa mempunyai wewenang :
a. MENETAPKAN bakal calon yang memenuhi syarat administrasi;
b. MENETAPKAN sah tidaknya hasil pelaksanaan seleksi bakal calon.
Koreksi Anda
