Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Seleksi Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas sebagai berikut : a. mengumumkan atau menyebarluaskan formasi dan persyaratan perangkat desa; b. menerima pendaftaran bakal calon perangkat desa; c. menentukan tempat dan waktu pelaksanaan seleksi; d. melaksanakan penyaringan/seleksi persyaratan bakal calon perangkat desa; e. MENETAPKAN dan mengumumkan bakal calon yang memenuhi syarat; f. melaporkan hasil seleksi kepada Kepala Desa;
Koreksi Anda