Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Teks Saat Ini
Tim Seleksi Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas sebagai berikut :
a. mengumumkan atau menyebarluaskan formasi dan persyaratan perangkat desa;
b. menerima pendaftaran bakal calon perangkat desa;
c. menentukan tempat dan waktu pelaksanaan seleksi;
d. melaksanakan penyaringan/seleksi persyaratan bakal calon perangkat desa;
e. MENETAPKAN dan mengumumkan bakal calon yang memenuhi syarat;
f. melaporkan hasil seleksi kepada Kepala Desa;
Koreksi Anda
