Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Teks Saat Ini
Susunan Tim Seleksi pengangkatan perangkat desa ditentukan oleh rapat Tim Seleksi yang terdiri dari :
a. 1 (satu) orang ketuamerangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota;
c. 1 (satu) sampaidengan 3 (tiga) orang anggota;
Koreksi Anda
