Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Tim Seleksi pengangkatan perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur-unsur tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan;
(3) Unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memiliki kemampuan yang memadai serta bersikap adil dan jujur.
(4) Tim Seleksi pengangkatan perangkat desa tidak diperkenankan menjadi bakal calon perangkat desa.
(5) Anggota Tim Seleksi pengangkatan yang dicalonkan menjadi bakal calon perangkat desa harus mengundurkan diri dari Tim Seleksi.
(6) Tim Seleksi pengangkatan berjumlah ganjil minimal 3 (tiga) orang, maksimal 5 (lima) orang dengan mempertimbangkan aspek kewilayahan dan kemampuan keuangan desa.
Koreksi Anda
