Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tiga bulan sebelum perangkat desa memasuki usia 60 tahun maka kepala desa memberitahukan kepada perangkat desa yang bersangkutan akan berakhirnya masa tugas dengan tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat. (2) Paling lambat 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan maka kepala desa membentuk Tim Seleksi pengangkatan perangkat desa;
Koreksi Anda