Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat desa diberhentikan sementara oleh kepala desa setelah berkonsultasi dengan camat. (2) Pemberhentian sementara perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena : a. ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan; b. ditetapkan sebagai terdakwa; c. tertangkap tangan dan ditahan; atau d. melanggar larangan sebagai perangkat desa. (3) Perangkat desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap maka dikembalikan kepada jabatan semula.
Koreksi Anda