Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Perangkat desa dikenakan sanksi administratif apabila melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara bertingkat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara;dan
d. diberhentikan.
Koreksi Anda
