Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat desa dikenakan sanksi administratif apabila melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara bertingkat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian sementara;dan d. diberhentikan.
Koreksi Anda