Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat desa berkewajiban: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika; b. membantu kepala desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; c. membantu Kepala desa dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; d. mentaati dan menegakan Peraturan Perundang­undangan; e. melaksanakan prinsip tata kelola Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; f. membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa. g. membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa; h. membantu kepala desa dalam menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
Koreksi Anda