Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Teks Saat Ini
Perangkat desa berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. membantu kepala desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. membantu Kepala desa dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. mentaati dan menegakan Peraturan Perundangundangan;
e. melaksanakan prinsip tata kelola Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
f. membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa.
g. membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
h. membantu kepala desa dalam menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
Koreksi Anda
