Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, perangkat desa berhak menerima: a. Penghasilan tetap; b. tunjangan; c. penerimaan lainnya yang sah; dan d. jaminan kesehatan. (2) Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. (3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari APBDesa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati. (4) Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari APBDesa dan sumber lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Koreksi Anda