Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, perangkat desa berhak menerima:
a. Penghasilan tetap;
b. tunjangan;
c. penerimaan lainnya yang sah; dan
d. jaminan kesehatan.
(2) Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari APBDesa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(4) Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari APBDesa dan sumber lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Koreksi Anda
