Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); b. Surat pernyataan bersedia tinggal di desa yang bersangkutan; c. tidak sedang menjalani hukuman pidana;dan d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. (4) Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdiri atas : a. kartu tanda penduduk atau surat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari rukun tetangga atau rukun warga; b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai; c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai; d. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; e. akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasir oleh pejabat yang berwenang; f. surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah; dan g. surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai.
Koreksi Anda