Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat.
Ditetapkan di Waikabubak pada tanggal, 26 Oktober 2016
BUPATISUMBA BARAT,
AGUSTINUS NIGA DAPAWOLE Diundangkan di Waikabubak pada tanggal, 27 Oktober 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT,
UMBU DINGU DEDI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT, PROVINSI NUSA TENGGGARA TIMUR 07 / 2016
Koreksi Anda
