Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan keputusan pengangkatannya.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai sekretaris desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai terpilihnya perangkat desa yang baru.
Koreksi Anda
