Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Desa melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas perangkat desa meliputi : a. memfasilitasi pembentukan Tim Seleksi pemilihan perangkat desa; b. mengawasi setiap tahapan proses pengangkatan perangkat desa; c. mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;dan d. mengawasi tugas pokok dan fungsi perangkat desa.
Koreksi Anda