Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Teks Saat Ini
Kepala Desa melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas perangkat desa meliputi :
a. memfasilitasi pembentukan Tim Seleksi pemilihan perangkat desa;
b. mengawasi setiap tahapan proses pengangkatan perangkat desa;
c. mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;dan
d. mengawasi tugas pokok dan fungsi perangkat desa.
Koreksi Anda
