Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
(2) Tugas camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;
b. rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
c. mengawasi setiap tahapan dalam proses pengangkatan perangkat desa.
Koreksi Anda
