Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. (2) Tugas camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa; b. rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; c. mengawasi setiap tahapan dalam proses pengangkatan perangkat desa.
Koreksi Anda