Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Teks Saat Ini
Pakaian dinas dan atribut perangkat desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
