Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Kepala desa dapat mengangkat unsur staf perangkat desa.
(2) Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk membantu kepala urusan, kepala seksi, dan kepala kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
Koreksi Anda
