Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, tugasnya dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang memiliki posisi jabatan dari unsur yang sama.
(2) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Surat Penugasan.
(3) Pengisian jabatan perangkat desa yang kosong paling lama 2 (dua) bulan sejak perangkat desa yang bersangkutan berhenti.
Koreksi Anda
