Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. (2) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : a. paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu: 1. seksi pemerintahan; 2. seksi kesejahteraan; dan 3. seksi pelayanan. b. paling sedikit terdiri atas 2 (dua) seksi yaitu: 1. seksi pemerintahan; dan 2. seksi kesejahteraan dan pelayanan. (3) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dan b dipimpin oleh Kepala Seksi.
Koreksi Anda