Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
(2) Perangkat desa berkedudukan sebagai unsurpembantu kepala desa.
(3) Jumlah perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi sosial budaya desa yang bersangkutan.
(4) Perangkat Desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya perangkat desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Koreksi Anda
