Koreksi Pasal II
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat.
Ditetapkan di Waikabubak pada tanggal, 22 Desember 2015
Pj. BUPATI SUMBA BARAT,
ttd
PAULUS SEKAYU KARUGU LIMU
Diundangkan di Waikabubak pada tanggal, 23 Desember 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT,
ttd UMBU DINGU DEDI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 7.
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR 09/2015
Koreksi Anda
