Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Perturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2009 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan KayuPada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat.
Ditetapkan di Waikabubak pada tanggal 30 Desember 2010 BUPATI SUMBA BARAT,
ttd
JUBILATE PIETER PANDANGO
Diundangkan di Waikabubak pada tanggal 30 Desember 2010 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT,
ttd
JULIUS MUHU
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 5
Koreksi Anda
