Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Perturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2009 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan KayuPada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat. Ditetapkan di Waikabubak pada tanggal 30 Desember 2010 BUPATI SUMBA BARAT, ttd JUBILATE PIETER PANDANGO Diundangkan di Waikabubak pada tanggal 30 Desember 2010 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT, ttd JULIUS MUHU LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 5
Koreksi Anda