Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Perturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2009 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan KayuPada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Koreksi Anda
