Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Perturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2009 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan KayuPada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Koreksi Anda