Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Perturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2009 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan KayuPada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPHTB terutang harus dilakukan sekaligus. (2) BPHTB terutang dibayar oleh Wajib Pajak dengan tidak berdasarkan pada adanya surat ketetapan pajak. (3) BPHTB terutang disetorkan ke Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (4) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disetor dengan menggunakan SSPD. (5) Wajib Pajak berkewajiban menyampaikan SSPD kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sebagai bahan untuk dilakukan penelitian. (6) SSPD pada BPHTB berfungsi sebagai SPTPD. (7) Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SSPD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. (8) Tata cara pembayaran BPHTB diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda