Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Perturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2009 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan KayuPada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan : a. SKPDKB apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang dibayar. b. SKPDKBT apabila ditemukan data baru dan/atau yang semula sebelum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah diterbitkanya SKPDKB. c. STPD apabila : a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; b. dari hasil pemeriksaan SSPD terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung. d. SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang telah dibayar atau jika pajak tidak terutang.
Koreksi Anda