Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Perturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2009 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan KayuPada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPHTB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Tanah dan/atau Bangunan berada. (2) Besaran Pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) setelah dikurangi NPOPTKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) dan ayat (8). (3) Dalam hal NPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak diketahui atau lebih rendah dari pada NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada Tahun terjadinya perolehan, besaran pokok BPTHB yang terutang dihitung dengan cara mengalihkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan NJOP PBB setelah dikurangi NPOPTKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) atau ayat (8).
Koreksi Anda