Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
