Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUJK dan penggunaannya disetiap pekerjaan konstruksi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Dinas PUTR dan Dinas PMPTSP.
(3) Pengawasan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. evaluasi; dan
b. inspeksi.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk megetahui kebenaran data yang tertera dalam SBU yang diberikan oleh LPJK.
(5) Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan bahwa SBU yang diajukan oleh BUJK ternyata tidak benar, maka IUJK dibekukan.
(6) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk memastikan bahwa pemberian IUJK tidak disalahgunakan dan tercapainya mutu produk hasil pekerjaan.
Koreksi Anda
