Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pemberdayaan BUJK yang telah memiliki IUJK. (2) Pemberdayaan BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan oleh Dinas PUTR dan Dinas PMPTSP dengan cara: a. memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan jasa konstruksi; b. memberikan informasi tentang ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan setempat; c. melakukan pelatihan terhadap tenaga terampil jasa konstruksi; d. menyebarluaskan ketentuan perijinan tentang IUJK; dan e. melaksanakan pengawasan untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
Koreksi Anda