Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pemberdayaan BUJK yang telah memiliki IUJK.
(2) Pemberdayaan BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat diselenggarakan oleh Dinas PUTR dan Dinas PMPTSP dengan cara:
a. memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan jasa konstruksi;
b. memberikan informasi tentang ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan setempat;
c. melakukan pelatihan terhadap tenaga terampil jasa konstruksi;
d. menyebarluaskan ketentuan perijinan tentang IUJK; dan
e. melaksanakan pengawasan untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
Koreksi Anda
