Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap IUJK yang diberikan menggunakan nomor kode izin. (2) Dalam hal terjadi perubahan nama perusahaan, maka nomor kode izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berubah. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian nomor kode izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda