Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas PMPTSP melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan BUJK. (2) Pemeriksaan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keabsahan dokumen permohonan. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melibatkan Dinas PUTR. (4) Tata Cara Pemberian IUJK diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. (5) Ketentuan mengenai bentuk IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda