Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Teks Saat Ini
(1) BUJK dengan status cabang atau perwakilan yang beroperasi di wilayah Daerah wajib memiliki klasifikasi dan kualifikasi usaha yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha yang dimiliki oleh kantor pusatnya.
(2) BUJK dengan status cabang atau perwakilan harus memiliki rekaman IUJK yang telah dilegalisir oleh Instansi Pemberi IUJK di wilayah BUJK induk berdomisili.
Koreksi Anda
