Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUJK dengan status cabang atau perwakilan yang beroperasi di wilayah Daerah wajib memiliki klasifikasi dan kualifikasi usaha yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha yang dimiliki oleh kantor pusatnya. (2) BUJK dengan status cabang atau perwakilan harus memiliki rekaman IUJK yang telah dilegalisir oleh Instansi Pemberi IUJK di wilayah BUJK induk berdomisili.
Koreksi Anda